Polres Maros Gelar Konferensi Pers Kekerasan Anak Perempuan Di Bawah Umur

    Polres Maros Gelar Konferensi Pers Kekerasan Anak Perempuan Di Bawah Umur
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Sat Reskrim Unit PPA Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus terhadap anak perempuan dibawah umur, Rabu 25/9/2024.

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin  Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K., S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.

    " Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap perempuan dibawah umur yang terjadi di Kab. Maros yang pertama Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur, ' ucap Wakapolres.
      
    Peristiwa Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros dimana Pelaku Sdr. Ek (19 thn) berteman atas nama Sdr. Sp (15 thn/ pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan - jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya  selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya mengantar korban pulang kerumah di samata Kab. Gowa.

    Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan  Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

    Selanjutnya Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Kamis 19/9/2024 di Dusun Bulusipong Desa Altengae Kec. Bantimurung. kab. Maros dimana korban per. Qr (16 thn / putus sekolah) diajak oleh Lk.N (19 thn) ke Kab. Kolaka dengan menumpang kendaraan angkutan barang selanjutnya berangkat bersama di pelabuhan bajoe Kab. Bone setibanya di pelabuhan Kab. Kolaka pelaku bersama korban langsung diamankan oleh keluarga (kakak sepupu) korban yang bertugas di pelabuhan  di Polsek Kawasan Pelabuhan Kab. Kolaka.

    Atas perbuatan tersangka  disangkakan pasal 332 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

    Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maros Ipda Rahmatiah, mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta  mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di Kab. Maros, " pungkasnya.(Humas Polres Maros/*)

    polres maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Audit Kinerja Itwasum Polri, Kapolres Maros:...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Warga Kapasa Raya, Tim Minggu Kasih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Kapolda Sulsel Pantau Langsung Pengamanan Kampanye Akbar Pilgub Sulsel 2024

    Ikuti Kami